Senin, 05 Oktober 2009

Prosedur Impor Buah-buahan


• Bagaimana Prosedur Impor Buah Segar ?

Sebenarnya tidak ada hambatan untuk melakuakn Impor, termasuk Impor Buah-buahan. Apalagi saat ini Indoanesia sudah menjadi bagaian dari sistem WTO sehingga tak boleh menghambat impor. Langkah awal memulai impor buah yang hendak diimpor. Di Negara asal tersebut juga terdapat Agen. Sehingga bisa berhubungan dengan agen tersebut. Termasuk dalam hal pengurusan dokumen Negara asal.

Secara umum dalam dokumen tertera volume yang hendak diimpor serta waktu kedatangan barang ke Indonesia. Bila proses ini selesai, selanjtnya menginformasikan kepada Badan Karantina yang berada di bawah Departemen Pertanian. Setelah tiba di Indonesia, lazimnya berhubungan dengan Bea dan Cukai untuk mengurus dokumen Standar Impor, pembayaran bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai. Untuk bea masuk impor buah rata-rata sekitar 0,5 persen.

Namun yang harus diperhatikan adalah pengurusan di Badan Karantina. Sepanjang Badan Karantina tidak melolosan buah yang kita impor, maka barang yang kita dagangkan tidak bisa masuk ke Indonesia. Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan buah itu masuk meski importer sudah mambayar seluruh kewajibannya.

Saat ini terdapat 3 kategori Buah-buahan dan Sayuran yang masuk pengawasan Badan Karantina yaitu kategori dilarang untuk diimpor, diawasi dan dibolehkan. Kewenangan Badan Karantina tersebut terkait Standar Impor yang dikaitkan dengan soal Keamanan Pangan. Denga demikian, buah yang diimpor harus berkualitas dan aman dikonsumsi di Indonesia. Dalam masalah keamanan pangan ini, importer harus memperhatikan Ambang Batas Residu yang terkandung dalam buah-buahan.

Seperti halnya Negara lain, Indonesia pun harus ikut ketentuan WTO. Sebuah Negara tidak boleh lagi memainkan Instrument Bea masuk impor sebagai suatu cara menghambat barang masuk dari Negara ini. Tetapi sebagai gantinya banyak Negara menerapkan cara lain misalnya soal Ketentuan Ambang Batas Kandungan Residu sabagai syarat agar buah atau sayuran boleh masuk ke suatu Negara.

Bahkan saat ini sudah ada ketentuan tentang Sertifikat Buah. Lewat setifikat ini dapat diketahui pemilik kebun, kapan buah ditanam, dipanen, dikapalkan ke Negara tujuan. Sertifikat tersebut juga bisa menginformasikan waktu ketika packaging dilakukan. Ketentuan-ketentuan seperti ini perlu mendapatkan perhatian para importer buah-buahan.

Pertanyaan dan Jawaban tersebut bersumber dari Forum Konsultasi yang diasuh : Budi Waluyo Sekjen Asosiasi Ekspor Buah dan Sayuran Indonesia (Asebsi) HP 081 1890756, Tabloid Peluang Usaha, hal 10, 20 September-13 Oktober 2009 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar